Bank Century, SBY Tegaskan Keputusan Bailout Tidak Dapat Diadili

Bisnis.com,11 Mar 2014, 02:00 WIB
Penulis: Anggi Oktarinda
Presiden Susilo B. Yudhoyono /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait dengan pemberian dana talangan untuk Bank Century pada 2008 lalu tidak dapat diadili.

Dalam pertemuan dengan Forum Pemred di sebuah ruangan di Lt. 25 Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (10/3/2014) malam, SBY menyebutkan bahwa kondisi perekonomian dunia pada periode 2008-2009 sedang mengalami krisis. Indonesia, lanjutnya, termasuk salah satu negara yang terdampak krisis.

SBY menegaskan kebijakan yang diambil para pejabat KSSK pada saat itu, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Boediono, untuk membailout Bank Century dilakukan untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia yang juga terancam krisis. Keputusan itu, tegas SBY, diambil agar jangan sampai terjadi krisis sistemik sebagaimana 1998.

"Saya yakini itu niat dan tujuannya. Policy itu tidak dapat diadili. Kalau diadili, maka tidak akan ada pejabat yang mengambil kebijakan. Apakah kemudian policy itu ada korupsinya pada saat implementasi [dapat diadili], tapi bukan pengambilan kebijakannya [dapat diadili]," katanya.

SBY melanjutkan bahwa ia sebagai Presiden tidak mendapatkan laporan tentang pengambilan keputusan bailout Bank Century.

"Saya tidak apa-apa, karena ketika itu saya sedang di Peru. Dan kalaupun mereka tidak melapor, maka tetap tidak dapat disalahkan karena
pejabat tersebut diberi kewenangan oleh UU," tuturnya.

Pada saat kebijakan diambil, ujarnya, tugas kepresidenan diwakilkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Sekarang harusnya sudah selesai. Dan kalau sudah ditangani penegak hukum, maka politik sudah selesai," ujar Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul-nonaktif
Terkini