Proyek IDD Oleh Chevron Masih Terkendala Administrasi

Bisnis.com,11 Mar 2014, 17:48 WIB
Penulis: Rachmad Subiyanto
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Penyelesaian proses keputusan akhir investasi atau final investment decision (FID) proyek pengembangan Indonesia Deepwater Development (IDD) yang digarap Chevron Indonesia Company diharapkan bisa selesai tepat waktu pada April tahun ini.

Kepala Pengawas dan Pengendali Proyek IDD SKK Migas Sinang Bulawan mengatakan apabila lancar sesuai rencana kegiatan pengeboran sudah mulai bisa dilakukan pada Juni 2014.

Namun, pihaknya tidak bisa memperkirakan kemungkinan ke depan karena semua bergantung pada investor dan juga kelengkapan administrasi perizinan.

“Saat ini, FID masih belum karena ada beberapa proses administrasi yang perlu dilengkapi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2014).

Beberapa kendala administrasi tersebut diantaranya yakni belum selesainya perpanjangan PSC Makassar Strait yang masih diproses di Direktorat Jenderal Migas.

Selain itu, masih belum adanya principles of agreement (PoA) juga masih belum disepakatinya sales purchase agreement (SPA) dengan pembeli.

Proyek juga masih terkendala oleh persetujuan perubahan biaya plan of development (POD), persetujuan anggaran dan biaya serta pengadaan. “Juga keperluan lainnya yang masih menunggu untuk diselesaikan,” tukasnya.

Setelah kesepakatan ini dicapai, nantinya baru diketahui nilai investasi yang mungkin mengucur masuk ke blok gas yang masuk dalam proyek pengembangan IDD ini. Apabila berhasil, kemungkinan suplai gas akan bertambah sebanyak 942 mmscfd.

Namun, lelang peralatan dan kegiatan lainnya sudah dilakukan. Sinang menyebutkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk peralatan mencapai 35%. Sedangkan untuk pekerjaan, komposisi TKDN mencapai 40% - 50%.

Ketepatan penyelesaian proyek juga ditentukan oleh dukungan kerja sama pengamanan dan keamanan bersama TNI, Polri dan Kejaksaan, kerja sama kepabeanan dan peneromaan material proyek di lapangan dengan Administrator Pelabuhan, Bea Cukai dan Pajak, serta dukungan pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini