Sumbang Bus Kena Pajak: Dinas Pajak DKI Bilang Cuma Salah Paham

Bisnis.com,11 Mar 2014, 20:52 WIB
Penulis: Yanita Petriella

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawan mengatakan terdapat kesalahpahaman antara pihak swasta para penyumbang armada bus dengan para pejabat DKI terkait hibah 30 unit armada bus Transjakarta.

Kesalahpahaman inilah yang membuat penandatangan perjanjian pengadaan armada bus terkendala dan menyebabkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama marah besar.

"Ada miss komunikasi. Saya enggak tau dimananya. Tadi kan udah saya bacakan tuh draft perjanjiannya., ternyata beda dengan yang dimiliki swasta. Itulah yang dipakai sekarang, selesai. Makanya tadi saya juga kaget," ujarnya, Selasa (11/3/2014).

Pada awalnya, Iwan mengatakan pihak penyumbang tidak perlu membayar pajak sebab mereka sudah memberikan armada bus.

Namun, ketika ditanya kembali kewajiban pihak penyumbang untuk membayar pajak, dia menegaskan ketentuannya barang sumbangan atau hibah memang harus dikenai pajak.

"Pajak tetap dikenakan, tetapi dikompensasi dengan nilai bus. Pajak bayar, tinggal dihitung berapa tahun, sesuai dengan harga bus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini