7 Kementerian dan Pemkot Batam Dapat Hibah Netbook Sitaan Bea Cukai

Bisnis.com,11 Mar 2014, 13:16 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Barang sitaan Ditjen Bea dan Cukai berupa 867 unit netbook senilai Rp1,39 miliar dihibahkan kepada tujuh kementerian/lembaga dan Pemkot Batam.

Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyampaikan keputusan hibah didasari pertimbangan barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai itu dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Penetapan peruntukan BMN itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 240/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 52 sampai dengan 58/KMK.6/2014 tanggal 20 Februari 2014, tujuh K/L yang mendapat hibah mencakup Kemenkeu, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan.

“Penetapan status penggunaan dan persetujuan hibah terhadap BMN eks kepabeanan dan cukai tersebut merupakan perwujudan prinsip-prinsip pengelolaan BMN, yakni prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai,” kata Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto dalam siaran pers, Selasa (11/3/2014).

Ratusan netbook berstatus BMN itu bermula dari adanya tegahan terhadap barang impor yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau. Netbook itu terdiri atas berbagai merek, a.l. Toshiba, Hewlett-Packard, dan Sony Vaio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini