Bank Mulai Cairkan Giro Wajib Minimum Sekunder

Bisnis.com,11 Mar 2014, 19:00 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Bank Indonesia/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan perbankan mulai memanfaatkan dana-dana yang ditempatkan di giro wajib minimum (GWM)  sekunder untuk menambah likuiditas perseroan.

Berdasarkan data Bank Indonesia, dana yang diletakkan perbankan di secondary reserve (GWM sekunder) hingga petengahan Februari 2014 mencapai Rp117,18 triliun, sedikit mengalami penurunan dari bulan sebelumnya yang sudah mencapai Rp117,35 triliun.

Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk. Destry Damayanti mengungkapkan perbankan mengurangi penempatan di dana di secondary reserve  untuk menambah likuiditas untuk transaksi reserve repo dalam bentuk rupiah.

“Penurunan tersebut bisa jadi karena bank butuh likuiditas maka mereka memanfaatkan secondary reserve untuk menambah likuiditas,” ungkapnya pada Bisnis, Senin (10/3/2014).

Pada Oktober 2013, BI resmi memperketat kebijakan giro wajib minimum dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI)  Nomor 15/7/PBI/2013. Kebijakan peninkgakatan GWM sekunder dari 2,5% menjadi 4% secara bertahap dalam kurun waktu 3 bulan.

GWM sekunder adalah cadangan minimum perbankan yang wajib dipelihara oleh bank dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), Sertifikat Berharga Negara (SBN) atau excess reserve, ditetapkan dari persentase dana pihak ketiga (DPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini