Divonis 14 Tahun & Denda Rp1 Miliar, Rusli Zainal Melakukan Banding

Bisnis.com,12 Mar 2014, 17:53 WIB
Penulis: Puput Jumantirawan
Rusli Zainal/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU - Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau divonis 14 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum awalnya mendakwa Rusli dengan 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan pencabutan hak politiknya.

Dakwaan itu merupakan akumulasi dari dua kasus sekaligus. Korupsi penerbitan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT) sembilan korporasi industri kayu di Kabupaten Pelalawan dan Siak pada 2004.

Dia juga terlibat dalam korupsi perubahan Perda anggaran untuk Pekan Olahraga Nasional ke XVIII tahun 2012.

Beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi (KAK), awalnya ragu dengan vonis yang akan dijatuhkan hakim.

“Salut buat hakim yang hari ini hakim membuktikan masih menjaga wibawanya, tetap konsisten dan tidak mempan dengan segala bentuk intervensi,” kata Usman Koordinator KAK.

Atas putusan hakim tersebut RZ langsung menyatakan banding sebab dia merasa dizalimi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini