Industri Mamin Hadapi 7 Permasalahan Pokok, Apa Saja?

Bisnis.com,12 Mar 2014, 15:30 WIB
Penulis: Riendy Astria
Produk makanan dan minuman/JIBI

Bisnis.com,  JAKARTA--Data Kementerian Perindustrian menunjukkan pertumbuhan industri makanan, minuman dan tembakau pada 2013 hanya 3,34%. Tahun 2012, industri ini tumbuh 7,57%. Apa saja yang permasalahan pokok yang menghambat pertumbuhan industri ini?

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian yang diperoleh Bisnis, Rabu (12/3), ada 7 permasalahan pokok yang dihadapi oleh industri makanan dan minuman. Ketujuh permasalahan tersebut adalah:

Pertama,  Ketersediaan bahan baku hasil pertanian lebih difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan pangan langsung, sementara kebutuhan bahan baku hasil pertanian untuk industri belum mampu dipenuhi dari hasil produksi pertanian dalam negeri.

Kedua,  Volume pasokan bahan baku hasil pertanian dalam negeri yang terbatas, diperparah dengan kondisi mutu yang tidak seragam dan jaminan pengiriman yang tidak menentu serta harga yang lebih mahal.

Ketiga, Belum berkembangnya industri pascapanen untuk memasok kebutuhan bahan baku industri hilir makanan dan minuman.

Keempat, Higienitas perorangan dan sanitasi pengolahan baik untuk industri makanan dan minuman skala menengah dan besar maupun skala rumah tangga.

Kelima,  Masih terdapat industri makanan dan minuman yang menjual tanpa izin edar, makanan dan minuman yang rusak, makanan dan minuman yang kadaluwarsa, dan menjual dengan label yang tidak masuk kriteria (TMK) keamanan pangan.

Keenam,  Dari sisi label, masih banyak industri makanan dan minuman baik skala menengah dan besar maupun skala rumah tangga yang tidak mencantumkan kode produksi, komposisi, tanggal kadaluwarsa, nama dan alamat produsen, klaim yang menyesatkan, tidak mencantumkan logo/tulisan halal serta tidak menggunakan bahasa indonesia.

Ketujuh,  Dari sisi iklan, masih banyak industri makanan dan minuman yang melakukan pelanggaran berupa iklan terkait klaim gizi dan kesehatan (menjurus kepada pengobatan), iklan dengan klaim yang menyesatkan, iklan dengan kalimat yang berlebih-lebihan (superlatif), dan iklan yang mencantumkan logo yang tidak berhubungan dengan nama produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini