MUI Fatwakan Perdagangan Satwa Langka Haram

Bisnis.com,12 Mar 2014, 14:26 WIB
Penulis: Arys Aditya
Salah satu satwa langka/Antara

 Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No.4/2014 yang mengharamkan perdagangan satwa langka.

Fatwa yang membahas tentang pelestarian satwa langka untuk menjaga keseimbangan ekosistem secara eksplisit melarang pembunuhan, sakit, aniaya, perburuan satwa langka.

 Ketua MUI Din Syamsuddin mengatakan bahwa tanpa fatwa inipun, ulama harus bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan.

"Akan kami sosialisasikan lewat tabligh, ceramah-ceramah agama dan khotbah. Nanti selanjutnya juga kami perluas ke sekolah-sekolah," katanya, Rabu (12/3/2014).

Din menuturkan  momen pemilihan umum mestinya bisa dimanfaatkan oleh capres dan cawapres untuk ikut mengampanyekan pelestarian satwa.

"Insya Allah kalau mereka kampanye Fatwa No. 4/2014, tidak cuma dunia manusia yang memilih, dunia satwa juga memilih," ujarnya berseloroh.

Selain itu, tambah Din, perlu ada produk hukum atau perundang-undangan yang lebih tegas dalam soal perdagangan satwa liar dan melakukan pendekatan yang komprehensif dengan kerangka yang lebih global.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini