Kewenangan Pengurusan Izin di Kawasan Industri Diubah

Bisnis.com,13 Mar 2014, 18:56 WIB
Penulis: Riendy Astria
Kawasan industri/JIBI

Bisnis.com JAKARTA--Pemerintah kembali menetapkan aturan soal tata cara pemberian izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri.

Dalam beleid yang baru ini, kewenangan pengurusan izin diubah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.5/2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri da Izin Perluasan Kawasan Industri. Aturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.24/2009 tentang Kawasan Industri.

Berdasarkan salinan yang diperoleh Bisnis, dalam Bab II soal kewenangan pemberian izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri, pasal 3 menyebutkan kewenangan pemberian izin usaha kawasan industri diberikan kepada bupati/ walikota untuk kawasan industri yang berlokasi di kab/kota dan gubernur untuk kawasan industri yang berlokasi di lintas wilayah Kabupaten/Kota.

Adapun untuk kawasan industri yang berlokasi lintas wilayah provinsi dan kawasan industri yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dan penanaman modal yang menggunakan modal asing dari pemerintah negara lain yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah Negara lain kewenangan diberikan kepada menteri, dalam hal ini Menteri Perindustrian.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan selama ini, berdasarkan Permen Perindustrian dan Perdagangan No 50/MPP/KEP/2/1997, kewenangan pengurusan izin usaha kawasan industri untuk penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 “Dalam aturan yang lama, diatur dalam Pasal 4 kalau kewenangan pengurusan izin usaha kawasan industri untuk PMA/PMDN melalui BKPM,” kata Sanny kepada Bisnis, Kamis (13/3/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini