Bisnis.com, JAKARTA - Rasio pembiayaan terhadap pendanaan (finance to deposit ratio/FDR) perbankan syariah dinilai akan efektif untuk mendukung perolehan imbal hasil tinggi jika berada pada kisaran 95%-98%.
Hal itu berarti dari 100% dana yang terkumpul dari masyarakat, sebanyak 95%-98% di antaranya disalurkan dalam bentuk pembiayaan.
Riyanto, Direktur Utama PT Bank Syariah Bukopin (BSB), mengatakan kisaran angka tersebut sangat efektif untuk memberikan imbal hasil yang kompetitif. Sebab, margin yang dihasilkan dari pembiayaan kepada nasabah cenderung lebih tinggi dibandingkan jika dana ditempatkan pada instrumen lain seperti fasilitas simpanan Bank Indonesia dan sukuk.
“FDR bank syariah idealnya sekitar 95%-98% untuk mengefektifkan dana yang ada,” ujarnya kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.
Hingga akhir tahun lalu, rasio FDR pada Bank Syariah Bukopin pada akhir tahun lalu telah menembus 103%.
Riyanto mengakui rasio FDR tersebut agak terlalu tinggi, sehingga manajemen berkomitmen untuk menurunkannya hingga ke kisaran 98%.
Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI) belum mengatur batasan FDR bagi perbankan syariah. Adapun, batas FDR pada perbankan konvensional, yang dikenal dengan LDR (loan to deposit ratio) ditetapkan sebesar 78%-92%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel