Perda Jabar: Bangunan Wajib Sediakan Fasilitas Umum

Bisnis.com,14 Mar 2014, 16:06 WIB
Penulis: Rani Fadila
Pelanggar juga dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. /bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung yang mengatur kegiatan pembangunan gedung agar selaras dengan lingkungan untuk mencegah terjadinya bencana alam.

Selain mengatur tentang pembangunan di kawasan rawan bencana, Perda tentang Pembangunan Gedung juga mewajibkan setiap bangunan gedung menyediakan fasilitas umum, meliputi ruang ibadah dan ruang laktasi.

“Setelah adanya perda ini, ruang ibadah tidak boleh ditempatkan pada ruang parkir, ruang bongkar muat barang, dan pembuangan sampah. Saat ini, banyak pusat perbelanjaan yang menempatkan ruang ibadah di tempat parkir,” kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar Sulton Sahara, Jumat (14/3/2014).

Selain penempatan ruang ibadah, luas ruang ibadah pun diatur. Untuk bangunan dengan luas sampai 500 m2, ruang ibadah harus dapat menampung paling sedikit 10 orang.

Bangunan gedung dengan luas 500 m2 hinga 1.000 m2, luas ruang ibadah harus dapat menampung paling sedikit 20 orang, sedangkan bangunan dengan luas di atas 1.000 m2, luas ruang ibadah diwajibkan dapat menampung paling sedikit 40 orang.

Luas ruang laktasi juga diatur sesuai dengan luas bangunan gedung. Bangunan gedung dengan luas 500 m2 harus membuat ruang laktasi yang dapat menampung paling sedikit lima orang, sedangkan bangunan dengan luas di atas 1.000 m2, ruang laktasi yang dibuat harus dapat menampung paling sedikit lima belas orang.

Sulton menambahkan bangunan gedung pun harus menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang difabel, berupa ram atau tangga miring serta toilet khusus. Menurut Sulton, banyak bangunan di Jabar belum menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang difabel sehingga perlu diwajibkan dalam perda.

Bagi setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam perda ini akan dikenai sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara kegiatan atau pencabutan atau pembatalan ijin mendirikan bangunan (IMB).

“Pelanggar juga dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul-nonaktif
Terkini