Perbankan Masih Takut Buka Akses Data Nasabah ke Ditjen Pajak

Bisnis.com,14 Mar 2014, 14:57 WIB
Penulis: Lavinda

Bisnis.com, NUSA DUA--Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) menyetujui pembukaan akses data nasabah perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak, tetapi hanya pada tahap pemeriksaan wajib pajak, bukan berlaku umum setiap saat.

Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengkhawatirkan kedisiplinan lembaga negara yang belum mapan dalam menjaga kerahasiaan data. Jadi, sebaiknya mengambil jalan tengah dalam memutuskan kebijakan pembukaan data rekening perbankan.

“Disiplin lembaga untuk menjaga suatu data belum mapan, kami hanya mengkhawatirkan penyalahgunaan data,” paparnya, Kamis(13/3/2014).

Harapannya, data hanya dibuka dalam kasus per kasus dan tidak terbuka umum dalam pencarian informasi awal. Intinya, akses data tidak serta merta dibuka lebar-lebar dari kebijakan semula mnejaga kerahasiaan data sangat ketat.

“Intinya kami tidak menolak, tetapi maunya data diakses kasus per kasus, bukannya dengan mudah diakses orang pajak. Harus ada alasan yang jelas untuk mengakses data nasabah,” katanya.

Jika ada alasan yang jelas untuk mengakses data kepemilikan dana di perbankan, nasabah yang taat membayar kewajibannya tidak akan khawatir. Namun, data yang bisa diakses secara umum kemungkinan bisa mendorong nasabah memindahkan dananya.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyampaikan pihaknya membutuhkan data valid untuk bisa dijadikan indikasi awal pemeriksaan WP, salah satunya dari data rekening perbankan. Jika tak punya data valid di tahap permulaan, lembaga akan sulit melakukan proses penyelidikan.

“Dalam draf UU Perbankan, kami hanya boleh untuk proses penyidikan. Kalau negara lain sudah bisa walaupun baru tingkat imbauan, inginnya seperti itu juga,”akunya.

Menurut dia, hampir seluruh negara maju dan negara berkembang membuka akses data nasabah perbankan kepada lembaga perpajakan, seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, bahkan Malaysia.

“Kalau negara lain sudah boleh, kenapa Indonesia belum berani. Tidak masuk akal kalau mereka takut nasabahnya kabur,”ungkapnya.

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), sambung dia, bahkan memberi rapor merah atas ketidakmampuan Ditjen Pajak membuka akses data rekening nasabah perbankan. Dalam hal ini, Ditjen Pajak menggandeng OECD untuk memastikan sistem pengamanan data nasabah terjaga.

Dia menyebutkan WP orang pribadi jauh lebih rendah dibandingkan potensi yang ada, yakni hanya 30%, sedangkan 70% belum terjamah.

Untuk itu, Fuad berharap kebijakan akses data nasabah perbankan bisa tercantum dalam revisi UU Perbankan dalam waktu secepatnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini