Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merestui akuisisi saham PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk. oleh Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) hingga 40%.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Nelson Tampubolon mengungkapkan akuisisi saham BTPN oleh Sumitomo telah mendapatkan izin dari otoritas pengawas perbankan.
Menurutnya, izin akuisisi tersebut masih sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/8/PB/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Aturan tersebut mengatur bahwa akuisisi hanya diperbolehkan maksimal 40%.
"Akuisisi tersebut sudah kami setujui," ungkap Nelson pada Bisnis, Jumat (14/3/2014).
Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) telah menyelesaikan proses pembelian 15,74% saham PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk. Rampungnya proses pembelian saham tersebut, menambah porsi SMBC di BTPN menjadi 40%.
Dalam keterbukaan informasi, Direktur Utama BTPN Jerry Ng menjelaskan perseroaan telah memiliki dua pemegang saham pengendali yang kredibel dan terpercaya yakni TPG Nusantara S.a.r.l dan SMBC.
"Dua pemegang saham pengendali diyakni akan memberikan dampak positif atas kinerja BTPN," tulisnya dalam keterbukaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel