Pemegang Saham Warrant Elty Lanjutkan Gugatan Ke Bakrieland Development

Bisnis.com,17 Mar 2014, 19:14 WIB
Penulis: Erwin Tambunan
PT Bakrieland Development

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum sembilan pemegang saham warrant elty, Anton Febrianto resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan majelis hakim yang menolak gugatannya terhadap emitten PT Bakrieland Development (BLD) Tbk berkaitan sengketa buyback perdagangan saham yang diterbitkan emitten tersebut.

“Hari ini, kita resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan majelis hakim yang menolak gugatan para pemegang saham terhadap  PT Bakrieland Development (PT BLD) Tbk,”ungkap Anton kepada Bisnis, Senin (17/3/2014).
 
Menurutnya, putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu sama sekali tidak mempertimbangkan dalam amar putusannya atas bukti dan keterangan ahli yang diajukan kuasa hukum para penggugat. “Majelis hakim tidak membahas bukti dan keterangan ahli yang diajukan para penggugat,”katanya.
 
Dalam putusan majelis hakim diketuai Yuningtyas Upiek tergugat PT Bakrieland Development Tbk telah melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan ketua Bapepam No Kep 401/BL/2008 tentang pembelian saham yang ketika peristiwa transaksi perdagangan warrant elty itu terjadi dalam kondisi krisis.
 
Permasalahan perdagangan saham itu, lanjut majelis, terjadi disebabkan kondisi pasar perdagangan saham yang dipengaruhi gejolak pasar yang tidak menentu disebabkan keadaan krisis perekonomian bersifat sistemik.
 
Langkah buy back Warrant Elty yang dilakukan tergugat I, PT BLD Tbk sesuai dengan mekanisme yang diterbitkan Bapepam untuk membeli kembali saham dalam kondisi krisis. Menurut majelis, kemampuan emitten membeli saham saat krisis paling maksimal adalah 20% dan hal itu telah disampaikan emitten kepada Bapepam melalui prospektus sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
 
Antin menegaskan majelis hakim dalam putusannya itu hanya mempertimbangkan alas an tergugat PT Bakrieland Development Tbk. “Majelis hakim tidak mempertimbangkan adanya janji emitten PT Bakrieland untuk buyback dengan melindungi nilai saham (hedging) dalam perdagangan warrant elty. Dan hal itu sudah dibuktikan dengan adanya sejumlah pemberitaan di media cetak dan online,”katanya.
 
Selain itu keterangan ahli pasar modal yang diajukan kuasa hukum para penggugat juga tidak dipertimbangkan dalam siding tersebut. “Ahli padar modal menegaskan , apabila emitten telah berjanjian melakukan buyback dengan hedging, maka wajib bagi emitten itu melaksanakannya, apa pun resiko yang ada dalam perdagangan saham tersebut.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini