Petisi 4.000 Warga Desak SBY Tuntaskan Asap Riau

Bisnis.com,17 Mar 2014, 10:48 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Kabut asap Riau menutupi permukiman penduduk/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Sedikitnya 4.463 warga telah menandatangani petisi online agar Presiden dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas asap yang terjadi di Riau serta menjamin tak ada lagi asap dari pembakaran hutan.

Petisi itu menuturkan persoalan asap di Riau terjadi sejak 1997, terus berulang hingga sekarang. Masyarakat Riau, demikian ditulis, telah mengalami kerugian materiil maupun  moriil seperti penyakit ISPA, korban jiwa, ekonomi, pendidikan dan sosial.

"Hingga saat ini, pemerintah tidak bisa mengatasi persoalan yang dibuat oleh manusia," tulisnya pada Senin (17/03/2014). "Karena itu, rakyat Riau harus melawan asap ini."

Surat itu juga mempetisi Presiden Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau agar bertanggung jawab atas asap yang terjadi. Selain itu, mereka mendesak agar tidak ada lagi asap dari pembakaran hutan pada hari ini, esok dan kapan pun.

Pada Sabtu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah datang ke Riau untuk mengambil alih komando masalah asap di provinsi tersebut. Rencananya, Presiden akan memanggil pejabat daerah dan perwakilan perusahaan untuk membahas masalah itu.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pemerintah telah membiarkan masalah asap tersebut dan tercermin dalam tata kelola hutan yang buruk. Hal itu, demikian organisasi tersebut, juga bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap masyarakat yang menjadi korban.

Petisi 'Melawan Asap' dapat dilihat pada alamat https://www.change.org/id/petisi/presiden-republik-indonesia-pemerintah-provinsi-riau-pemerintah-daerah-kabupaten-kota-di-riau-presiden-ri-pemerintah-propinsi-riau-serta-pemerintah-daerah-harus-bertanggungjawab-atas-asap-dan-menjamin-tidak-ada-lagi-asap-dari-pembakaran-hutan-hari-in

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini