Aturan Minimum DP Tekan KKB di Sumut

Bisnis.com,17 Mar 2014, 13:02 WIB
Penulis: Febriany Dian Aritya Putri
Bank Indonesia/Bisnis.com

Bisnis.com,  MEDAN - Pemberlakuan aturan minimum down payment (DP) untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) yang dterbitkan Bank Indonesia pada tahun lalu mulai menekan KKB di Sumatra Utara.

Berdasarkan statistik Kantor Perwakilan BI Wilayah IX Sumut dan Aceh, kontribusi KKB Sumut terhadap nasional pada Januari 2014 menurun menjadi 3,8% dibandingkan dengan pada Desember 2013 4,04%.

Secara year on year, pada Januari 2014, KKB di Sumut mengalami penurunan 16,46% menjadi Rp4,13 triliun dari Rp4,95 triliun.

Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut-Aceh Difi A. Johansyah menuturkan, penurunan KKB paling signifikan dialam oleh kepemilikan sepeda motor. Pada Januari 2014, KKB sepeda motor menurun 47,58% YoY.

"KKB sepeda motor menutun dari Rp1.99 triliun pada Januari 2013, menjadi hanya Rp1,02 triliun pada Januari 2014," ujar Difi, Senin (17/3/2014).

Kendati menurun signifikan, Difi menyebutkan, aturan minimum DP baik mobil maupun sepeda motor ini justru apat menjaga stabilitas pertumbuhan KKB di Sumut.

Untuk kendaraan roda empat, pada Januari 2014, masih berkontribusi paling tinggi terhadap seluruh KKB di Sumut, yakni 73,45% atau Rp3,04 triliun.

Sebelumnya, pada 24 September 2013 BI merilis surat edaran tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Propert, Beragun Propert dan Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan ketentuan tersebut DP minimal KKB roda dua 25%, kendaraan roda empat 30%, dan KKB roda empat atau lebih untuk keperluan produktif 20%.

Hal ini, lanjut Difi juga sejalan dengan keinginan BI Sumut untuk menekan kredit konsumsi. Pada Desember 2013, kredit konsumsi di Sumut mencapai Rp36,72 triliun atau tumbuh 6,53% dibandingkan dengan Deseber 2012 Rp34,47 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini