Penerimaan OJK dari Pungutan ke Perbankan Rp1,67 Triliun

Bisnis.com,17 Mar 2014, 15:42 WIB
Penulis: Vega Aulia Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan total perolehan penerimaan dari pungutan tahun ini sesuai dengan PP No. 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK mencapai Rp1,67 triliun.

Lucky F.A. Hadibrata, Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK, mengatakan kebutuhan OJK tahun depan akan lebih tinggi dari kebutuhan tahun ini yang sebesar Rp2,4 triliun.

“Pak Muliaman [Ketua Dewan Komisioner OJK] menargetkan dari APBN bisa turun Rp1 triliun untuk tahun depan, sehingga sumber penerimaan yang dari pungutan itu dinaikkan. Pada 2015, kami perkirakan Rp1,67 triliun berasal dari pungutan,” ujarnya dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh OJK Watch, Senin (17/3/2014).

Menurut Lucky, anggaran untuk OJK pada 2013 sebesar Rp1,7 triliun yang seluruhnya berasal dari APBN. Kemudian pada 2014, anggaran naik menjadi Rp2,4 triliun yang juga masih diambil seluruhnya dari APBN.

“Tahun ini anggarannya naik karena tugas OJK bertambah jadi mengawasi perbankan. Tahun depan bertambah lagi, kami juga mengawasi Lembaga Keuangan Mikro,” ujarnya.

OJK juga berencana melakukan pengawasan terintegrasi berbasis grup. Di sisi lain, OJK masih akan terus menambah jumlah pegawai, sehingga memerlukan gedung baru. “Kami tidak akan bisa beli gedung, dari mana uangnya? Kapan kami punya gedung sendiri?,” ujarnya.

Menurut Lucky, di luar negeri sebenarnya industri perbankan juga dikenakan pungutan oleh bank sentral. Dia menegaskan khusus untuk sektor perbankan, pungutan OJK ini akan memberikan manfaat untuk kesehatan bank itu sendiri ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini