Pupuk Anorganik Majemuk Kini Wajib SNI

Bisnis.com,17 Mar 2014, 17:50 WIB
Penulis: Riendy Astria

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah memberlakukan standar nasional Indonesia (SNI) secara wajib pada pupuk anorganik majemuk.

Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian No.8/2014 tentang Pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Majemuk Secara Wajib menyebutkan pemberlakukan secara wajib SNI Pupuk Anorganik Majemuk dilakukan pada jenis produk Pupuk NPK Padat dengan nomor SNI 2803-2000.

Adapun produk tersebut ditetapkan dengan post tarif/HS 3105.20.00.00.

Pupuk Anorganik majemuk merupakan pupuk yang mengandung dua atau lebih unsur kimia dengan ketentuan bahwa Pupuk NPK Padat merupakan pupuk anorganik buatan berbentuk padat yang mengandung unsur makro utama nitrogen, fosfor dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.

Pemberlakuan secara wajib ini berlaku bagi pupuk anorganik majemuk dalam kemasan dan atau curah.

Pupuk anorganik majemuk biasanya digunakan pada sektor pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kehutanan.

Dengan diwajibkannya SNI pada produk dimaksud, maka perusahaan yang memproduksi pupuk anorganik majemuk wajib menerapkan SNI dengan beberapa syarat.

Syarat-syarat tersebut a.l memiliki SPPT SNI pupuk anorganik majemuk, membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang, dan melampirkan SPPT SNI untuk pupuk anorganik majemuk curah.

SPPT SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu memproduksi pupuk anorganik majemuk sesuai dengan persyaratan SNI.

Direktur Industri Kimia Dasar Kementerian Perindustrian M. Khayam mengatakan ke depan, arah pengembangan pupuk yang diusungkan oleh Kementerian Pertanian adalah pupuk anorganik majemuk, bukan ke pupuk tunggal lagi.

Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan kualitas pupuk tersebut, pemerintah memberlakukan penerapan SNI secara wajib.

“Dengan adanya SNI, komposisi akan lebih tepat. Selama ini, pemupukan banyak kelebihan, sehingga banyak unsur yang tidak terpakai,” kata Khayam ketika dihubungi Bisnis.com, Senin (17/3/2014).

Menurutnya, pemberlakuan SNI ini, selain untuk meningkatkan kualitas, juga untuk meningkatkan daya saing dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) pada Desember 2015.

Selanjutnya, pasal 6 beleid yang diundangkan pada 17 Februari 2014 lalu itu menyebutkan pupuk anorganik majemuk yang dimaksud (Pupuk NPK Padat) yang diperdagangkan dan diedarkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan/atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI.

“Setiap pupuk anorganik majemuk dari produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan SNI, harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan,” tulis dokumen beleid yang diperoleh Bisnis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini