Belum Dapat Pelat Nomor Kendaraan, Minta Surat Keterangan Polantas

Bisnis.com,18 Mar 2014, 14:20 WIB
Penulis: Nadya Kurnia
Pelat nomor kendaraan bermotor/JIBI

Bisnis.com,JAKARTA--Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Ronny Franky Sompie menyarankan kepada warga yang belum mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor baru (pelat nomor) agar meminta surat keterangan dari Polantas agar tak terjadi kesalahpahaman.

Menurut Ronny, apabila ada warga masih menggunakan pelat nomor lama ataupun pelat nomor tidak resmi buatan sendiri karena akibat kelangkaan pelat nomor di beberapa wilayah, sebaiknya meminta surat keterangan dari petugas samsat.

"Minta surat penjelasan dari petugas yang memberikan pelayanan untuk digunakan sebagai dasar apabila dilakukan pemeriksaan dan penertiban di jalanan tidak kena tindakan," jelas Ronny saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (18/03/2014)

Surat keterangan tersebut, lanjut Ronny, dapat menunjukkan bahwa warga yang bersangkutan sudah berupaya melakukan perpanjangan pelat nomor, tetapi dikarenakan kelangkaan pelat nomor, warga terpaksa menggunakan pelat nomor seadanya.

Sejak terungkapnya penyimpangan pada proyek pengadaan pelat nomor, tender pengadaan telah beberapa kali mengalami pembatalan dan pengulangan. Belum dapat dipastikan kapan samsat daerah akan mendapatkan distribusi pelat nomor dari Korlantas.

"Sekarang bagaimana kita mempercepat pelayanan dan tidak melanggar undang-undang, karena kalau melanggar nanti tendensi kasus pidana. Tapi soal bicara tender saya harus cek dulu," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini