Bisnis.com, JAKARTA--Pungutan terhadap industri jasa keuangan dinilai dapat menyebabkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kehilangan independensinya.
Mantan Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak mengatakan sejak dirinya masih tergabung dalam AAUI telah mempersoalkan adanya pungutan OJK.
Persoalan yang disoroti adalah sebagai lembaga dan perusahaan yang diawasi, pelaku industri keuangan juga tetap dipungut iuran. Hal itu dinilai menyalahi etika.
"Kalau nanti ada bank yang sudah memberi banyak iuran ke OJK, terus bank itu bisa mengatur OJK. Kalau pemerintah ingin mengawasi, pemerintahlah yang membiayai," tuturnya saat menjadi pembicara dalam diskusi OJK Watch di Gedung Dewan Pers, Senin (17/3/2014).
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2014 tentang pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku mulai 1 Maret 2014 menuai protes dari pelaku industri jasa keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel