Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dikirim Surat Kepesertaan

Bisnis.com,18 Mar 2014, 18:35 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

Bisnis.com, JAKARTA--- Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengharuskan kepala divisi regional dan kepala kantor cabang lembaga itu untuk mencetak dan mengirim surat kepada peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Dalam salinan surat edaran No.0055/2014 tentang Pengiriman Surat Pelanggan Kepada Peserta PBI APBN yang diperoleh Bisnis, kepala divisi regional dan kepala kantor cabang diminta segera mengirim satu surat kepada setiap keluarga.

Proses pencetakan diharuskan selesai pada pekan ketiga bulan ini atau maksimal 21 Maret 2014. Surat tersebut berisi informasi mengenai hak dan kewajiban peserta PBI BPJS Kesehatan.

Untuk diketahui, peserta PBI BPJS Kesehatan tidak membayar secara langsung iurannya agar mendapat pelayanan kesehatan. Iuran mereka dibayar menggunakan dana APBN sebesar Rp19.225 per orang setiap bulan.

Sebagai contoh, apabila di dalam satu keluarga terdapat lima orang anggota keluarga, pemerintah wajib menyalurkan dana APBN sekitar Rp96.125 setiap bulan atau mendekati Rp100.000.

Pada tahun ini, pemerintah menetapkan jumlah PBI sebanyak 86,4 juta orang di seluruh Indonesia. Sebagian besar peserta tersebut merupakan peserta jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini