Perceraian Artis: Hakim Putuskan Venna Melinda Berbagi Harta

Bisnis.com,18 Mar 2014, 14:08 WIB
Penulis: Wahyu Kurniawan
Venna Melinda/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan gugatan cerai Venna Melinda terhadap suaminya Ivan Fadilla.

Majelis hakim memutuskan hak asuk anak berada pada Venna dan Ivan, sedangkan sebagian harta yang terkumpul selama mereka terikat dalam pernikahan diputuskan untuk dibagi dua.

Proses perceraian Venna Melinda-Ivan Fadilla bisa dibilang memegang rekor terlama karena memakan waktu setahun tepat sejak Venna Melinda melayangkan gugatan pada 18 Maret 2013 lalu.

Untuk hak asuh anak, majelis hakim memutuskan diasuh secara bersama. Sedangkan terkait harta yang diperdebatkan diputuskan untuk dibagi dua.

Apa saja harta tersebut?

Sebuah rumah di Jalan Paso, Jakarta Selatan, sebuah mobil Alphard dan sebuah mobil merek Jaguar menjadi harta bersama yang akan dibagi dua.

Sementara untuk satu unit apartemen di Pluit dan sebuah rumah di Bali yang digugat oleh Venna Melinda ditolak oleh majelis hakim.

"Semua sudah jelas, persoalan perceraian, perwalian, dan harta bersama sudah diputuskan dan kami menerima putusan majelis hakim," ujar kuasa hukum Ivan, Petrus Bala Pattyona usai sidang cerai di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2014).

Soal adanya keberatan dari pihak Venna Melinda, Petrus mengatakan hal itu dikembalikan lagi ke putusan hakim.

"Kami sifatnya menunggu, karena telah menerima putusan. Jadi bila keberatan silakan diajukan," pungkas Petrus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini