Pelaku Industri Protes OJK Tarik Pungutan, Ada Apa?

Bisnis.com,18 Mar 2014, 02:17 WIB
Penulis: Sukirno

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2014 tentang pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku mulai 1 Maret 2014 diprotes oleh pelaku industri jasa keuangan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isakayoga mengaku keberatan dengan pemberlakuan pungutan OJK itu. Dia mengusulkan, jika pungutan tersebut akan diterapkan, hendaknya setelah OJK resmi beroperasi minimal 5 tahun. 

Sebelum OJK berdiri, jelasnya, otoritas Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah berjalan baik. Fungsi keduanya berjalan normal dengan dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Meski sekarang ada PP, kami juga di bawah lambang Garuda, harus taat itu. Tapi kenapa harus ada pungutan? Alasannya apa setelah Bapepam-LK dan BI digabung ke OJK diperlukan anggaran tambahan?" katanya saat menjadi pembicara dalam diskusi OJK Watch di Gedung Dewan Pers, Senin (17/3/2014).

Menurut  dia, pemerintah tidak mampu mebiayai operasional OJK sehingga harus memungut iuran dari pelaku industri jasa keuangan. Pasalnya, jika APBN mencukupi untuk operasional OJK, pasti tidak lagi diperlukan pungutan itu.

Perusahaan emiten, lanjutnya, selama ini mengklaim telah membayar pajak kepada pemerintah. Hal itu merupakan kontribusi yang cukup sebagai dukungan finansial sekitar 500 anggota AEI kepada negara.

Di pasar modal, pungutan OJK hanya diberlakukan kepada perusahaan sektor jasa keuangan saja. Untuk itu, Isakayoga menilai pungutan tersebut diskriminatif karena tidak diberlakukan bagi sektor lain.

Keluarnya PP pungutan OJK itu, katanya, seyogyanya ada sosialisasi draft untuk dibahas bersama pelaku industri keuangan terutama asosiasi. Sehingga, setelah PP tersebut keluar, tidak lagi menyisakan kontroversi dan keberatan dari pelaku industri.

"Kalau PP itu tiba-tiba keluar, dalam hitungan hari harus berlaku. Kami terpaksa bayar, tidak ada pilihan lain karena ada sanksi dan denda," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini