Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengungkapkan otoritas pengawasan bank harus sinkron karena saat ini, kondisi pengawasan terkesan sepotong-sepotong.
Sigit juga mencontohkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memungut iuran pada bank berdasarkan undang-undang.
"Antarotoritas dan terkesan mengejar target," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Dia mengharapkan dalam pungutan OJK dan premi LPS yang dibayar oleh bank, maka kedua kedua otoritas harus menerapkan sistem terbuka dari awal agar tak ada salah paham.
Tahun ini, OJK akan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan OJK. Adapun PP tentang Pungutan OJK menjelaskan bahwa bank-bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) akan dikenakan iuran senilai 0,045% dari total aset paling sedikit wajib membayar Rp10 juta. Sedangkan emiten akan dikenakan biaya yang lebih rendah yakni 0,03%.
Sementaran itu, pada 2015, LPS akan menerapkan premi differensial dengan besaran premi 0,15%—0,35% dari rata-rata jumlah simpanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel