Bisnis.com, JAKARTA--PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mengaku telah merestrukturisasi kredit sejumlah debiturnya.
Mereka yang mendapat restrukturisasi adalah debitur korban bencana di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.
"Kami lakukan haircut, untuk bencana kan keputusan sudah ada, kalau untuk mikro sudah kami hapus sendiri," ujar Direktur Utama BRI Sofyan Basir di Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Dia mengatakan, haircut dilakukan baik pada bunga maupun pokok kredit.
Menurutnya porsi kredit bermasalah di BRI akibat bencana sangat kecil dibandingkan total kredit dan semua sudah ter-cover dalam provisi.
BRI telah menegaskan akan memberikan keringanan pengajuan kredit baru bagi debitur korban bencana alam di sejumlah daerah.
Penilaian pengajuan kredit bagi debitur korban bencana akan dilakukan lebih sederhana.
Begitu juga dengan penilaian kolateral alias jaminan. Pertimbangan pemberian kredit baru bakal ditekankan pada kolateral pokok yakni prospek usaha yang akan dijalankan calon debitur.
Untuk menangani kredit terdampak bencana BRI akan menempuh sejumlah cara.
Beberapa di antaranya adalah pemberian pinjaman kemitraan dan bina lingkungan BRI (PKBL), restrukturisasi, penyelesaian dengan keringanan, hapus buku dan hapus tagih.
Kebijakan hapus buku dan hapus tagih akan dilakukan pada debitur terdampak bencana dengan kriteria berat dan memenuhi kriteria lainnya yang ditetapkan.
Pinjaman kemitraan diberikan untuk usaha produktif baik investasi maupun modal kerja dengan total pinjaman maksimal Rp50 juta bagi individu dan Rp100 juta bagi kelompok.
Jangka waktu kredit ini ditetapkan maksimal 3 tahun dengan suku bunga 6%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel