Kakak Ipar Prabowo 'Turun Gunung' Bantu Kampanye

Bisnis.com,20 Mar 2014, 20:20 WIB
Penulis: Anggi Oktarinda
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, SINGAPURA - Mantan Gubernur Bank Indonesia era Presiden Soeharto yang saat ini tinggal di Singapura, Soedradjad Dwijandono, akan kembali ke Indonesia untuk berkampanye.

Soedradjad mengatakan hal itu dilakukannya untuk membantu keluarga yang aktif dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Dia akan mendukung kakak iparnya Prabowo Subianto yang saat ini menjadi Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan menjadi salah satu kandidat Calon Presiden RI.

Profesor yang mengajar mata kuliah finansial krisis dan perekonomian Indonesia di Rajaratnam School of International Studies (RSIS) di Nanyang Technological University (NTU), Singapura, ini mengatakan selama periode kampanye ia akan banyak menggunakan waktu luangnya untuk Gerindra.

Pada akhir pekan ini, dia akan terbang dari tempat tinggalnya di Singapura ke Bandung, Garut, dan Cimahi di Jawa Barat untuk berkampanye mendukung Prabowo dan Partai Gerindra.

“Sebetulnya membantu saja. Selama ini Prabowo kan kerap mendapat citra negatif. Saya, sebagai salah satu yang dekat dengan Bowo dan sangat mengenalnya, membantu untuk menjelaskan bagaimana sosoknya,” ujar Soedradjad saat ditemui Bisnis di ruang kerjanya di RSIS NTU, Singapura, Kamis (20/4/2014).

Dradjad mengaku tidak akan banyak tampil sebagai salah satu pendukung kampanye Gerindra di depan massa. Akan tetapi, ia akan lebih banyak bergerak dalam pertemuan-pertemuan kecil di balik layar.

“Bagaimana pun, ada sejumlah kalangan yang mengenal saya dan memercayai saya. Saya menyampaikan hal itu [tentang Prabowo] kepada mereka,” katanya.

Soedradjad adalah Gubernur Bank Indonesia periode 1993 – 1998. Ia ikut mengeluarkan kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada industri perbankan ketika terjadi krisis Asia pada 1997-1998 dan sempat terkait kasus hukum akibat kebijakan tersebut.

Salah satu skandal korupsi terparah di Indonesia itu sempat menyeret namanya sebagai saksi, tersangka, dan kemudian dibebaskan dari tuduhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini