Pemerintah Susun Rancangan Peraturan Pemerintah Perekrutan PPPK

Bisnis.com,20 Mar 2014, 12:29 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar

Bisnis.cm, JAKARTA—Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyebutkan tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“PPPK kan bisa saja seorang profesor, guru SD, dokter, D3, dan lain-lain, dan itu perlu ada peraturan pemerintah,” ujar Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (20/03).

Seperti diketahui, pemerintah bakal merekrut sebanyak 100.000 Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan rincian 65.000 CPNS, dan 35.000 PPPK. Seperti halnya CPNS, formasi PPPK seluruh instansi pemerintah dikendalikan oleh pusat.

Selain meminta usulan CPNS dalam formasi perekrutan tahun ini, Azwar juga meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah mengusulkan PPPK yang akan direkrut.

Sebelumnya, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja meminta kepada PPK Pusat dan Daerah untuk segera menyampaikan Susunan Kekuatan Pegawai dan Usulan Formasi Tahun 2014.

“Usulan formasi tahun ini paling lambat harus diterima pada Jumat, 28 Maret 2014. Apabila sampai 28 Maret 2014 belum kami terima, maka usulan formasinya akan diproses pada tahap berikutnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini