OJK Akan Periksa Penerapan SOP Dana Pensiun

Bisnis.com,20 Mar 2014, 18:40 WIB
Penulis: Tisyrin Naufalty Tsani

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memeriksa penerapan standar operasional prosedur (SOP) dana pensiun untuk memastikan penyebab merosotnya imbal hasil investasi tahun lalu.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede mengatakan kinerja dana pensiun tahun lalu tidak menggembirakan.

“2013, dana pensiun tidak menggembirakan,” katanya Kamis (20/3/2014).

Selain faktor makroekonomi, menurutnya faktor internal juga bisa berpengaruh yaitu adanya ikut campur pihak yang kurang berkompeten dalam menentukan penempatan instrumen investasi.

Karena itu, lanjutnya, OJK akan meninjau kembali penerapan SOP dana pensiun. Dalam hal ini, OJK menyoroti Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Dia mengatakan, pendiri dan dewan pengawas dana pensiun tidak berhak untuk mengambil keputusan terkait penempatan instrumen investasi dana pensiun.

Mereka, lanjutnya, memiliki pemahaman yang terbatas tentang investasi. Menurutnya, pengurus dana pensiun yang lebih berkompeten dalam menentukan keranjang investasi yang tepat untuk dipilih.

Dia memperkirakan, terdapat sekitar 40% dari DPPK yang menyalahi SOP sehingga menyebabkan kinerja industri dana pensiun pada tahun lalu melambat.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Gatut Subadio mengatakan tahun lalu DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP) hanya mencatat imbal hasil investasi sebesar 6% - 7%, sementara DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (DPPK PPIP) mencatat imbal hasil investasi minus 1%.

Padahal, lanjutnya, pada 2012 industri dana pensiun sempat meraih imbal hasil investasi 12% - 13%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini