Kuasa Anggaran KUR Akan dari Kemenkeu ke Kemenkop-UKM

Bisnis.com,20 Mar 2014, 19:32 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Menko Perekonomian M. Hatta Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Kemenko Perekonomian berencana mengalihkan kuasa pemegang anggaran subsidi kredit usaha rakyat (KUR) dari Kementerian Keuangan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah guna meningkatkan monitoring dana KUR.

Menko Perekonomian M. Hatta Rajasa mengatakan peralihan kuasa pemengang anggaran ini akan membuat Kemenkop-UKM bisa lebih cepat dan fleksibel dalam mengucurkan KUR bagi masyarakat kecil yang tidak mendapatkan akses perbankan.

“Selama ini kuasa pemegang anggaran [KPA] itu berada di Kemenkeu, sekarang kami putuskan KPA itu berada di Kementerian Koperasi dan UKM. Rencananya, mulai tahun ini  dilakukan,” katanya, usai rakor evaluasi KUR di kantornya, Kamis (20/3/2014).

Selain kucuran dana KUR menjadi lebih baik, Hatta berharap pengalihan tersebut mampu meningkatkan monitoring dari proses penyaluran KUR tersebut, sehingga menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pengalihan KPA tersebut diperkirakan baru akan efektif pada 2015 mendatang. Rencananya, persiapan pengalihan itu akan dilaksanakan setelah pemilu. Adapun, pengalihan itu juga sejalan dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini