Aturan Layanan Keuangan Digital Segera Terbit

Bisnis.com,21 Mar 2014, 04:17 WIB
Penulis: Galih Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia segera mengeluarkan aturan mengenai digital financial services alias layanan keuangan digital (LKD).

“Segera keluar. Memang tidak hanya untuk bank BUKU 4, tapi juga beberapa bank lain,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara melalui pesan singkat, Kamis (20/3/2014).

Pernyataan BI itu memberi harapan baru bagi sejumlah bank yang belum masuk kategori BUKU (bank umum kelompok usaha) 4 termasuk bank pembangunan daerah (BPD).

Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Eko Budiwiyono berharap Bank Indonesia memberikan kemudahan bagi BPD untuk turut serta dalam layanan yang awalnya moncer dengan nama branchless banking itu.

Sejauh ini dia mengaku belum mendapat informasi terkait aturan LKD yang rencana dirilis Bank Indonesia bulan ini.

“BPD ini kan rumahnya di daerah, perlu diberikan kemudahan atau kewenangan agar bisa ikut, jangan hanya bank BUKU (bank umum kelompok usaha) empat,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Keikutsertaan BPD dalam LKD, katanya, akan membantu perkembangan bank-bank daerah itu. Apalagi BPD merupakan salah satu penggerak ekonomi daerah karena menyasar segmen lebih kecil ketimbang bank nasional.

Dia menilai metode transaksi yang difasilitasi dalam LKD cukup fleksibel dan dapat berdampak positif bagi nasabah di daerah.

“Layanan ini butuh agen di daerah, makanya kami berharap BPD perlu diberi kesempatan, kami sudah sampaikan itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini