DPRD Balikpapan Bahas 7 Raperda dalam Satu Paripurna

Bisnis.com,24 Mar 2014, 14:58 WIB
Penulis: Rachmad Subiyanto
Rumah potong unggas masuk Raperda Balikpapan

Bisnis.com, BALIKPAPAN--Sidang paripurna yang dilakukan oleh DPRD Kota Balikpapan membahas tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) guna mengefisiensikan waktu dan anggaran untuk pembahasan.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong mengatakan pembahasan Raperda dalam satu kali paripurna akan lebih efisien karena akan memangkas waktu dibandingkan dengan pembahasan secara terpisah. Selain itu, Raperda yang dibahas juga termasuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun ini.

Raperda ini, katanya, merupakan inisiatif DPRD Kota Balikpapan dan beberapa hal didasari oleh hasil studi yang dilakukan oleh legislatif.

Adapun, ketujuh Raperda tersebut yakni Raperda Pelayanan Publik, Raperda Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar, Raperda Pembentukan Rumah Potong Unggas dan Pelayanan Teknis di Bidang Peternakan, Raperda Penataan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Kebun Raya Balikpapan dan Revisi Perda mengenai Pembentukan PDAM serta Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Kota Balikpapan.

"Karena kebutuhan Raperda ini mendesak untuk segera disahkan agar bisa segera berjalan di masyarakat," ujarnya saat membuka rapat tersebut, Senin (24/3/2014). 

Dia mencontohkan mendesaknya kebutuhan pengesahan aturan mengenai penataan pemotongan hewan. Selama ini, pemerintah belum mengatur mekanisme pemotongan unggas oleh masyarakat yang di dalamnya meliputi jaminan kesehatan, lingkungan serta kehalalan.

"Kalau kondisi ini tidak segera diselesaikan, akan menimbulkan keresahan di masyarakat karena tidak ada pengaturan," katanya.

Andi berharap pembahasan Raperda ini bisa sesuai dengan rencana dan lini masa yang ada. Saat ini, agenda pembahasan baru memasuki penyampaian nota penjelasan oleh Badan Legislasi DPRD Kota Balikpapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini