Presiden Minta Mendagri Tuntaskan PP UU Desa Sebelum Mei

Bisnis.com,24 Mar 2014, 15:16 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  meminta upaya percepatan pembangunan desa dapat segera diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Desa itu, kepala negara  meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal itu.

"Khusus PP tentang Desa ini, Pak Gamawan Fauzi (Mendagri) saya ingin bulan Mei sudah saya tanda tangani. Undang-undang ada, tinggal Peraturan Pemerintah-nya, beliau akan bekerja siang dan malam. Jangan diganggu, bantulah Menteri Dalam Negeri agar Mei benar-benar bisa kita keluarkan," pinta Presiden SBY kepada Mendagri Gamawan Fauzi  seperti dilansir situs Setkab, Senin (24/3/2014)

Presiden menyatakan hal itu saat membuka Rakernas II dan Seminar Nasional Asosiasi Pemerintahan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Jogja Expo Center Yogyakarta.

SBY menyebutkan dengan PP tadi memungkinkan setiap desa mendapatkan dana pembangunan sebesar Rp1,4 miliar. Selain itu, PP tersebut akan mengatur implementasi penggunaan anggaran Rp1, 4 miliar per  desa, dan juga mengatur desa untuk memungkinkan memperoleh alokasi dana dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“PP tersebut juga akan mengatur perangkat desa, sehingga statusnya memiliki kepastian dan tidak mudah diganti begitu saja. Sehingga kalau sudah tidak menjadi kepala desa, kesejahteraan apa yang harus dimiliki  juga diatur dalam PP,” paparnya.

Presiden juga menekankan akan memberikan kemampuan agar kepala desa yang akan mengelola anggaran Rp1 miliar dapat mempertanggungjawabkan keuangan. Jangan sampai itu uang untuk membangun desa tapi tidak pandai mengadministrasikan, tiba-tiba berurusan dengan penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini