Pengetatan Likuiditas, OJK Terus Pantau Bank Kecil

Bisnis.com,24 Mar 2014, 12:38 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah pengetatan likuiditas industri perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau beberapa bank yang tergolong dalam bank umum kegiatan usaha (BUKU) I dan II.

Anggota Komisioner OJK Halim Alamsyah mengungkapkan bank sentral memonitor bank-bank kecil dengan menggunakan ukuran yang agak konservatif. Salah satu indikator yang dipantau, yakni non core deposit (NCD).

Dia menjelaskan indikator likuid bagi bank, yang sewaktu-waktu bisa ditarik NCD harus di atas 50%. Untuk masuk dalam batas yang aman yakni 50%, NCD tersebut terdiri dari 30% giro, 30% tabungan, 10% deposito.

Secara industri, Halim mengungkapkan industri perbankan NCD hanya 10%, dengan pertimbangan mencatatkan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang aman, akan tetapi ada bank yang memiliki NCD di 20%--30%.

Halim menyarankan agar bank-bank yang tergolong dalam BUKU I dan II untuk tidak terlalu ekspansif. Apalagi, dengan kenaikan suku bunga kredit, dia menyarankan agar bank mengerem kredit dan tak ngoyo.

Berdasarkan PBI No14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, bank sentral mengklasifikasi bisnis bank berdasarkan BUKU. Bank dengan modal di bawah Rp1 triliun masuk dalam klasifikasi BUKU 1, lalu BUKU 2 ditetapkan bank dengan modal antara Rp1 triliun—Rp5 triliun. Selanjutnya, kelompok BUKU 3 dengan klasifikasi modal antara Rp5triliun—Rp30 triliun dan BUKU 4 lebih dari Rp30 triliun.

Tahun ini, OJK dan Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan kredit industri perbankan di kisaran 15%--17%. Halim juga menyarankan agar bank mencari likuiditas di pasar. Berdasarkan data OJK, hingga Januari 2014 rasio pembiayaan terhadap pendanaan (loan to deposit ratio/LDR) sudah menembus 90,47%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini