Aturan Diubah, Kapasitas Fiskal Daerah Otsus Naik

Bisnis.com,25 Mar 2014, 18:43 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Indeks kapasitas fiskal beberapa daerah membesar seiring dimasukkannya dana otonomi khusus ke dalam penghitungan kemampuan keuangan daerah itu. Namun sebaliknya, daerah di luar otonomi khusus mengalami penurunan kapasitas fiskal.

Rumus baru itu tertuang dalam PMK No 54/PMK.07/2014 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang menggantikan PMK No 226/PMK.07/2012.

Dalam regulasi lama, penghitungan kapasitas fiskal daerah hanya memasukkan pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan dimasukkannya dana otonomi khusus ke dalam penghitungan bertujuan menggambarkan kapasitas riil daerah.

“Karena memang daerah-daerah yang terima otsus betul-betul terima fresh money-nya kan? Jadi kalau tidak dimasukkan, rasanya kurang menggambarkan kapasitas fiskal yang lebih baik,” katanya, Selasa (25/3/2014).

Akibat penghitungan itu, beberapa daerah otonomi khusus mengalami peningkatan indeks kapasitas fiskal saat ini. Indeks Papua naik dari 0,2 (kategori rendah) naik menjadi 0,6 (kategori sedang).

Demikian pula dengan Papua Barat yang naik dari 0,8 (kategori sedang) menjadi 1,5 (kategori tinggi). Adapun indeks Aceh naik dari 0,3 (kategori rendah) menjadi 0,8 (kategori sedang).

Sebaliknya, penghitungan anyar itu membuat indeks kapasitas fiskal daerah di luar otonomi khusus menurun, seperti Riau dari 1,4 menjadi 1,1. Contoh lainnya, Sumatra Utara turun dari 0,4 menjadi 0,3.

“Daerah di luar otsus memang mengalami penurunan indeks karena penyebutnya lebih besar dengan masuknya dana otsus tadi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, indeks kapasitas fiskal provinsi dihitung dengan kapasitas fiskal masing-masing provinsi dibagi dengan rata-rata kapasitas fiskal seluruh provinsi.

Padahal, indeks kapasitas fiskal daerah digunakan sebagai salah satu penilaian atas usulan pinjaman daerah. PP No 30/2011 tentang Pinjaman Daerah menyebutkan untuk melakukan pinjaman daerah, pemda harus memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penetapan nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman paling sedikit 2,5 dengan memperhatikan perkembangan perekonomian nasional dan kapasitas fiskal daerah.

 Indeks kapasitas fiskal daerah pun menjadi salah satu syarat pengusulan pemda sebagai penerima hibah, sebagaimana tercantum dalam PP No 2/2012 tentang Hibah Daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini