Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan, OJK, bakal mengizinkan korporasi asuransi asing untuk membuka kantor cabang di Indonesia menyusul diberlakukannya skema masyarakat ekonomi Asean pada tahun depan.
Saat ini, korporasi asing dilarang membuka kantor cabang di Indonesia. Asing dapat beroperasi dengan cara mendirikan perusahaan asuransi patungan (joint venture) dengan batas kepemilikan saham 80% serta menggandeng pihak lokal.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, mengatakan kendati pihaknya mengizinkan asing membuka cabang, regulator tetap berupaya membuat sejumlah pengaturan.
Pengaturan itu akan dibahas OJK dan regulator perasuransian dari negara Asia Tenggara lainnya di Brunei Darussalam dalam waktu dekat ini.
Aturan itu dibuat agar perusahaan asuransi asing yang buka kantor cabang di Indonesia bukan korporasi yang tidak sehat.
“Kalau dia nanti buka cabang, tentu harus ada aturan-aturan dong. Itu yang saya katakan, harus ada kesepakatan bersama,” kata Firdaus usai menghadiri seminar Kesiapan Industri Asuransi di Indonesia dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015, Selasa (25/3/2014).
Dalam pembahasan kesepakatan tersebut, regulator berencana menetapkan syarat modal minimum bagi korporasi asing yang berencana membuka kantor cabang di Indonesia.
Sebaliknya, korporasi asuransi Indonesia yang hendak membuka cabang di luar negeri juga bakal mendapat perlakuan serupa.
Rencana itu disiapkan dengan harapan nasabah di masing-masing negara Asia Tenggara dapat terlindungi.
“Yang masuk [ke dalam negeri] bukan perusahaan-perusahaan yang enggak jelas,” kata Firdaus.
Ditanya soal besaran modal minimum, Firdaus belum bersedia memberi jawaban lebih rinci.
Namun, OJK memastikan pasar bebas tersebut bukan berarti tanpa aturan.
Sebagai gambaran, masyarakat ekonomi Asean yang berlaku pada tahun depan bakal membebaskan arus barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja terdidik antarnegara Asia Tenggara.
Berdasarkan catatan Bisnis, sampai saat ini belum ada satu pun korporasi asing yang membuka kantor cabang di Indonesia karena memang dilarang.
Pihak asing beroperasi di Indonesia dengan membentuk perusahaan patungan.
Saat ini, perusahaan patungan di industri asuransi jiwa mencapai 18 dari total 44 entitas.
Sementara itu, perusahaan patungan di industri asuransi umum mencapai 18 dari total 64 entitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel