UU OJK Dinilai Sudah Cukup Atasi Krisis Keuangan

Bisnis.com,25 Mar 2014, 19:24 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-undang No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dinilai sudah cukup memadai sebagai dasar hukum penanganan krisis keuangan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan payung hukum penanganan krisis telah diatur dalam UU OJK. Pasal 44 dan 45 beleid tersebut memberikan mandat kepada Forum Komunikasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk mengambil keputusan yang dirasa perlu untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk saat terjadi krisis.

UU OJK menyebutkan bahwa untuk menjaga stabilitas sistem keuangan maka dibentuk FKSSK yang terdiri atas Menteri Keuangan sebagai anggota merangkap koordinator, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai anggota.

“Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Semua sudah diatur,” katanya, Selasa (25/3/2014).

Di sisi lain, katanya, pembahasan RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (RUU JPSK) yang mengatur protokol penanganan krisis belum dapat dilanjutkan karena terhambat oleh masalah hukum yakni belum dicabutnya Perpu JPSK yang sebelumnya ditolak oleh DPR. Jika presiden telah mencabut Perpu tersebut, maka pembahasan RUU dapat segera dilanjutkan.

“Jadi sebenarnya sudah cukup, tidak perlu cari-cari alasan. UU JPSK hanya sebagai penguat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini