Bisnis.com, JAKARTA---Rancangan perjanjian kerjasama koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) antara Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan dan industri asuransi swasta dipastikan tuntas pada bulan depan.
Fajriadinur, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, mengatakan konsep dari rancangan koordinasi manfaat itu sudah jelas. Dalam rancangan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai kerjasama antara pihak asuransi swasta dan asuransi sosial.
Rancangan itu akan digunakan oleh BPJS Kesehatan serta perusahaan asuransi yang berminat melakukan kerjasama koordinasi manfaat. “Boleh ya, boleh tidak. Mereka pihak swasta mau jual produk tanpa di-COB nggak masalah,” katanya, Rabu (26/3/2014).
Rancangan skema kerjasama itu merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman yang ditandatangani oleh BPJS Kesehatan dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia serta Asosiasi Asuransi Umum Indonesia pada akhir tahun lalu.
Rancangan itu dibuat agar memudahkan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi komersial yang memiliki produk asuransi kesehatan. Produk itu sendiri dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum.
Fajriadinur mengatakan pihaknya berencana bertemu dengan pihak AAJI dan AAUI pada 2 April 2014 untuk merampungkan rancangan tersebut. Rancangan itu juga disesuaikan dengan Peraturan Presiden No.111/2013 tentang Perubahan Atas Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel