Pelaku Usaha Bawa UU Hortikultura ke MK

Bisnis.com,26 Mar 2014, 20:37 WIB
Penulis: Arys Aditya

Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku usaha benih hortikultura mengupayakan mengeluarkan produk benih dari ketentuan yang tertuang di UU 13/2010 tentang Hortikultura melalui judicial review.

Hal ini dikarenakan benih memiliki keunikan sehingga tidak dapat disamakan dengan produk hortikultura lain, yang sarat dengan inovasi teknologi.

Teknologi yang disebut dengan penciptaan plasma nutfah atau gen donor, akan dibawa keluar secara serentak apabila regulasi tersebut tetap diberlakukan secara ketat dan tanpa pengecualian.

Beleid itu sendiri memerintahkan swasta asing yang berusaha di segala subsektor hortikultura untuk mendivestasikan sahamnya hingga tersisa hanya 30% selama 4 tahun sejak undang-undang itu diluncurkan.

 "Kalau asing dipaksa pergi, ya kita tidak punya apa-apa lagi," kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura Indonesia (Hortindo) Afrizal Gindow kepada Bisnis.com, Rabu (26/3).

Afrizal menggambarkan, peran asing dalam pembangunan benih hortikultura nasional terlihat setidaknya dalam 5 tahun ke belakang, dimana dalam rentang waktu itu, perusahaan-perusahaan asing berhasil menciptakan benih yang tahan dan lebih toleran terhadap masalah virus.

Dia menuturkan, pelaksanaan perundangan itu tidak akan bermasalah bagi produk hortikultura selain benih.

Sebab, tuturnya, penciptaan komoditas unggulan sayur dan buah diakui atau tidak juga melibatkan peran besar dari swasta asing.

Afrizal menjabarkan, asosiasi menargetkan bisnis benih hortikultura nasional berkembang 10% setiap tahun, dan pada 2014 ini bisa menembus angka Rp1,5 triliun.

Dari tren yang terjadi bertahun-tahun, katanya, perusahaan asing menguasai sekitar 55% dari angka itu.

Makin dekatnya batas akhir eksekusi beleid ini, ujar Afrizal, menyebabkan dua perusahaan asing anggota asosiasi yang hengkang dari Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini