Batas Pelaporan SPT Pajak 2013 Diundur

Bisnis.com,27 Mar 2014, 20:11 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengundurkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013.

Dalam keterangan resmi Ditjen Pajak yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus disebutkan bahwa pengunduran deadline pelaporan SPT tersebut berlaku bagi wajib pajak individu yang melapor melalui e-Filing.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh menggunakan fasilitas e-Filing sampai dengan tanggal 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2014.

"Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini