Banyak Buruh Belum Diikutkan Jaminan Kesehatan Nasional

Bisnis.com,27 Mar 2014, 17:25 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N

Bisnis.com, JAKARTA—Masih banyak pengusaha yang belum menjaminkan kesehatan buruhnya melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sekretaris Jenderal Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona menegaskan masih banyak pengusaha yang belum mengikutsertakan buruhnya dalam program JKN.

“Ada juga yang mengikutkan hanya sebagian buruhnya. Tidak seluruhnya,” katanya seusai menandatangani kerjasama di kantor kemenaketrans, Kamis (27/3/2014).

Memang, lanjutnya, belum ada data berapa jumlah pengusaha yang belum mengikutsertakan buruhnya dalam program JKN.

“Namun, minimnya tingkat kepesertaan program tersebut, disebabkan sejumlah hal a.l. minimnya anggaran perusahaan, sosialisasi tentang program JKN yang kurang menyeluruh di beberapa daerah, serta belum sinkronnya undang-undang dengan aturan di daerah.”

Menurutnya, yang paling menghambat adalah regulasi di tingkat kabupaten/kota.

“Aturan di daerah masih belum sejalan dengan peraturan pemerintah yang mewajibkan pengusaha mengikutsertakan buruh dalam program JKN. Mungkin peraturan daerah bisa diterbitkan untuk menegaskan kewajiban tersebut.”

Dalam beleid pemerintah, mengikutsertakan buruh dalam program JKN merupakan suatu hal yang wajib dan diatur dalam aturan pemerintah.

Sanksi administratif bisa diterapkan berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Pengenaan sanksi tersebut sesuai dengan PP No. 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Sanksinya memang hanya administratif. Namun jika dilanggar, cukup menghambat usaha.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini