OJK Sinyalir Ada Praktik Kartel di Industri Keuangan

Bisnis.com,27 Mar 2014, 23:28 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencurigai potensi praktik kartel dalam bentuk kerja sama ekslusif di industri jasa keuangan yang dikhawatirkan dapat menjurus ke persaingan tidak sehat dan berdampak buruk.

Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, mengatakan potensi tersebut dapat dicermati dari pemasaran produk asuransi melalui bank atau bancassurance.

Sebagai contoh, ujarnya, suatu bank hanya bersedia memasarkan produk dari perusahaan asuransi tertentu. Bank itu kemudian menutup akses bagi perusahaan asuransi lainnya dalam hal pemasaran produk melalui jalur bancassurance.

“Menurut saya bisa tidak fair, banyak sekarang marak di bancassurance, antara satu bank dengan satu perusahaan asuransi saja,” katanya, Kamis (27/3/2014).

Dumoly menilai dampak dari praktik seperti itu adalah efisiensi. Perusahaan asuransi lainnya dianggap menjadi kesulitan untuk memasarkan produknya. Menurutnya, kerja sama antarsektor industri keuangan harus terbuka.

“Kalau itu kembangkan nanti bisa menjadi diskusi yang menarik. Tapi yang jelas beberapa rilis di media kita lihat seperti itu dan kita mau itu jangan suasana pasar sektor keuangan menjadi tidak sehat,” katanya.

Kendati demikian, regulator mengaku belum mendapat teguran dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dumoly berujar pihaknya akan membicarakan hal ini dengan Dewan Komisioner OJK.

Sejauh ini, langkah yang ditempuh OJK untuk menghadapi potensi kartel tersebut adalah memberi imbauan.

“Nanti kita lihat dulu, minta arahan dari Dewan Komisioner ini bagaimana peta sektor keuangan ini, jangan sampai tidak berkontribusi positif terhadap anggota-anggotanya.”

Berdasarkan UU No.5/1992 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, praktek kartel diartikan sebagai larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 Tentang Kartel, praktik kartel dianggap dapat dilakukan bukan hanya melalui harga atau produksi, namun juga pemasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini