RPU Di Balikpapan Diproyeksi Jadi Sumber Pendapatan

Bisnis.com,27 Mar 2014, 16:53 WIB
Penulis: Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pelayanan dalam rumah potong unggas yang akan diatur dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang rumah potong unggas dan pelayanan teknis di bidang peternakan diproyeksikan sebagai sumber pendapatan asli daerah yang bisa diterima pemerintah.

Anggota Komisi II Bidang Keuangan, Anggaran dan Pariwisata DPRD Kota Balikpapan Mukhlis mengatakan ada sekitar 35.000 ekor unggas yang dipotong setiap hari untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan adanya rumah potong unggas, sebagai penjamin kehalalalan, kehigienisan dan kesehatan daging, retribusi daerah bisa dipungut sebagai sumber pendapatan asli daerah.

“Ini proyeksi jangka panjang. Kalau sekarang memang masih diarahkan pada tata kelola pengaturan dan memberikan jaminan bagi konsumen,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (27/3/2014).

Penataan pelayanan rumah potong unggas ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan akibat dari kegiatan pemotongan yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Selain itu, untuk memberikan standardisasi bagi pelayanan pemotongan unggas.

Mukhlis menyebutkan ada industri rumah tangga yang memotong unggas dalam jumlah cukup besar yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar tetapi belum bisa ditertibkan oleh pemerintah. Melalui pembentukan Perda, dia berharap penataan tersebut dapat dilakukan.

“Akan diatur teknisnya nanti, misalnya bagaimana limbahnya, bagaimana pemotongan yang benar sesuai agama dan lainnya,” tuturnya.

DPRD Kota Balikpapan, imbuhnya, telah menggelar workshop bekerja sama dengan Pusat Kajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Intitut Pertanian Bogor pada 2012. Dalam workshop tersebut dibahas kondisi dan pelaku tempat pemotongan unggas di Balikpapan dalam upaya mempersiapkan pembangunan rumah potong yang ideal.

“Termasuk memberikan masukan kepada Pemkot tentang aspek teknis, manajemen pengelolaan dan jenis rumah potong ayam yang cocok untuk Balikpapan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Tirta Dewi menyebutkan pemungutan retribusi memungkinkan untuk dilakukan apabila ada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. “Kami serahkan kepada SKPD terkait untuk itu. Tetapi memang retribusi memungkinkan untuk ditarik apabila ada pelayanan yang diberikan pemerintah,” tukasnya.

Berdasarkan Perda Kota Balikpapan No. 12/2000 tentang retribusi rumah pemotongan hewan dan rumah pemotongan unggas, ada beberapa klasifikasi pengenaan retribusi yang dapat diterapkan apabila tersedia rumah potong unggas. Untuk pemakaian kandang dan pemotongan unggas dikenai retribusi masing-masing sebesar Rp100 per ekor dan pemeriksaan kesehatan serta layanan pengangkutan unggas dikenai retribusi sebesar Rp50 per ekor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini