BANTUAN SOSIAL: KPK Rekomendasikan Penyaluran Dipusatkan di Kementerian Sosial

Bisnis.com,01 Apr 2014, 13:41 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta
Menkeu Chatib Basri/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan berkoordinasi dengan KPK untuk memperketat penyaluran dana bantuan sosial non-perlindungan sosial yang nilainya mencapai Rp12,74 triliun.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemerintah menyambut baik rekomendasi KPK mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang disampaikan melalui surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhyono.

Surat KPK kepada pemerintah berisi 2 rekomendasi. KPK merekomendasikan pemusatan penyaluran bansos di Kementerian Sosial dan kehatian-hatian dalam penyaluran dana bansos.

Namun Menkeu menegaskan pemerintah masih harus berdiskusi dengan KPK mengenai pelaksanaan dan keterbatasan peluang realisasi rekomendasi tersebut

“Presiden telah memberikan arahan, berikutnya Kementerian Keuangan, BPKP,  dan Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan KPK,” katanya Selasa (1/4/2014).

Chatib menjelaskan 86% dari sekitar Rp91 triliun dana yang dianggarkan sebagai bantuan sosial di APBN 2014 merupakan program perlindungan sosial (social protection) yang pencairannya tidak bisa ditunda.

Anggaran senilai Rp78,26 triliun tersebut terbagi untuk dana bagi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS, program keluarga harapan, program beras miskin hingga program PNPM Mandiri.

Menkeu mengatakan dana perlindungan sosial tersebut telah dianggarkan dengan program yang jelas dan merupakan amanat langsung dari berbagai Undang-Undang.

“Makanya harus dipilah mana yang merupakan perlindungan sosial dan mana yang berpotensi menimbulkan persoalan hingga harus diberikan perhatian khusus,” katanya.

Dia menambahkan pemerintah juga kesulitan untuk memusatkan seluruh belanja bansos di Kementerian Sosial karena keterbatasan kapasitas kementerian tersebut.

“Mengingat ada juga keterbatasan, contohnya jika harus mengurus puskesmas untuk dana PBI atau PNPM mandiri yang [programnya] bangun jalan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini