BPJS KESEHATAN: Rancangan CoB Disepakati

Bisnis.com,02 Apr 2014, 11:36 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--- Rancangan (template) kerjasama koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan industri asuransi jiwa serta industri asuransi umum akhirnya disepakati.

Manajemen BPJS Kesehatan menandatangani kesepakatan dengan pihak Asosiasi Asuransi Umum Indonesia dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani di kantor BPJS Kesehatan, Rabu (2/4/2014).

Sebagai gambaran, CoB adalah suatu proses di mana dua atau lebih penanggung melakukan pertanggungan orang yang sama untuk manfaat asuransi yang sama.

Dalam prakteknya, peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan pelayanan kesehatan tambahan dapat menggunakan jasa asuransi swasta. Sebagai contoh, pelayanan rawat inap di rumah sakit. BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan rawat inap paling tinggi sampai kelas I.

Apabila peserta menginginkan pelayanan rawat inap di kelas yang lebih tinggi, seperti kelas VIP, dapat menggunakan jasa asuransi swasta yang disediakan oleh perusahaan asuransi umum atau perusahaan asuransi jiwa.

Template yang disepakati antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta tersebut bakal menjadi acuan di antara kedua belah pihak dalam melakukan koordinasi. Template tersebut berisi gambaran secara umum mengenai koordinasi manfaat antara asuransi sosial dan asuransi swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini