SKEMA CoB: Berpotensi Turunkan Tarif Asuransi Kesehatan

Bisnis.com,02 Apr 2014, 18:35 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Asuransi Kesehatan/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--- Tarif asuransi kesehatan yang dikenakan kepada nasabah oleh perusahaan asuransi berpotensi turun apabila perusahaan bekerjasama dalam skema koordinasimanfaat (coordination of benefit/CoB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Modul (template) kerjasama itu sendiri disepakati oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan BPJS Kesehatan yang disaksikan oleh pejabat Otoritas Jasa Keuangan di kantor pusat BPJS Kesehatan, Rabu (2/4/2015).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan pihaknya berharap perusahaan asuransi swasta menurunkan premi yang dibebankan kepada nasabah dalam skema koordinasi manfaaat tersebut.

Penurunan premi itu dianggap logis karena manfaat dasar telah disediakan oleh lembaga asuransi sosial yang beroperasi sejak 1 Januari 2014 tersebut. “Sebagian [manfaat] telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” katanya saat memberikan sambutan.

Pada saat ini, tarif asuransi kesehatan yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia tidak seragam dan tidak diatur oleh regulator seperti halnya asuransi properti, asuransi kendaraan bermotor serta asuransi risiko khusus.

Tarif asuransi kesehatan ditetapkan berdasarkan pilihan manfaat pertanggungan yang ditawarkan oleh perusahaan atau sesuai kesepakatan dengan nasabah asuransi. Produk ini dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum.


Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan seberapa besar penurunan tarif premi asuransi kesehatan tersebut. “Kami akan mengkaji terlebih dulu seberapa jauh kami bisa menurunkan. Ini masalah market, strategi pasar dan sebagainya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini