KEBAKARAN HUTAN: Kapolda Riau Telah Tetapkan 110 Tersangka

Bisnis.com,02 Apr 2014, 17:28 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Kebakaran hutan di Riau/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU—Kepolisian Daerah Riau yang juga sebagai Satuan Tugas Penegakkan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau menetapkan 110 tersangka dalam bencana kebakaran hutan hingga saat ini.

Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigjen Condro Kirono kembali menetapkan tiga tersangka pembakar hutan dan lahan. Namun, sebanyak tujuh tersangka lain melarikan diri ke wilayah Provinsi Bengkulu dan Sumatera Utara dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pada mulanya yang kami sidik hanya terkait dengan pembakaran hutan, tetapi sudah berkembang pada perambahan hutan dan illegal logging,” kata Condro dalam Rapat Koordinasi Gubernur Riau dengan Bupati/Walikota, Camat dan Lurah se-Provinsi Riau, Rabu (2/4/2014).

Berdasarkan data Satgas Penegakkan Hukum Polres Kabupaten Bengkalis menangani 26 tersangka dari sembilan perkara, Polres Rokan Hilir 20 tersangka dengan tujuh perkara, dan Polresta Dumai dengan 18 tersangka dengan 11 perkara.

Adapun, lanjutnya, Polres Pelalawan menetapkan 12 tersangka dari sembilan perkara, Polres Siak 11 tersangka dari sepuluh kasus, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau enam tersangka dari enam kasus.

Kemudian, Polres Indragiri Hilir dari lima tersangka dari lima kasus, Polres Meranti empat tersangka dengan empat kasus, dan Polres Indragiri Hulu tiga tersangka dari dua kasus, sementara Polres Kampar dan Pekanbaru masing-masing dua tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini