OJK Jateng Petakan Lembaga Keuangan Mikro

Bisnis.com,02 Apr 2014, 17:38 WIB
Penulis: Ana Noviani
Ilustrasi Jamkrida/Bisnis

Bisnis.com, SEMARANG--Otoritas Jawa Tengah (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menggandeng Pemda untuk mendata lembaga keuangan mikro yang beroperasi di Jateng.

Kepala OJK Kantor Regional 4 Jateng-DIY Santoso Wibowo menuturkan pihaknya sedang bekerjasama dengan Pemprov Jateng dan Kabupaten/Kota, serta kalangan akademisi untuk memetakan LKM. Pendataan tersebut terkait dengan amanat UU No.1/2013 tentang LKM.

"LKM baru bergabung dengan OJK tahun depan. Jadi sepanjang 2015 mereka bisa mengajukan izin ke OJK kalau yang bentuknya perseroan terbatas," katanya, Rabu (2/4/2014).

Santoso mengatakan ada dua bentuk LKM yang sah sesuai UU No.1/2013, yakni PT yang 60% sahamnya dimiliki oleh Pemda dan Koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang.

"Kalau LKM memilih bentuk PT harus mengajukan izin ke OJK. Tapi kalau Koperasi ke Dinas Koperasi dan UMKM," ujarnya.

Dia menambahkan kepemilikan saham mayoritas LKM oleh Pemda dapat menjadi alat kontrol terhadap tingkat bunga yang dibebankan kepada masyarakat.

"LKM ini perlu diawasi supaya suku bunganya bisa turun," kata Santoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini