DIVESTASI BANK MUTIARA: LPS Undur Tenggat Penyampaian Minat Investor

Bisnis.com,03 Apr 2014, 10:53 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengundurkan tanggal penyampaian minat divestasi PT Bank Mutiara Tbk. dari 4 April 2014 menjadi 22 April 2014 untuk memberikan kesempatan luas pada calon investor lain. Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan perpanjangan waktu agar memberikan kesempatan lebih luas kepada calon investor mengenai penjualan saham. "Kami berharap akan muncul investor yang berkompeten," ungkapnya, Rabu (3/4/2014). Selain itu, dia mengungkapkan perpanjangan waktu ini akan memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran (registration package) dan batas akhir menjadi 29 April 2014. Dia menghimbau agar pihak-pihak yang berminat untuk mengirim penyataan minat secara tertulis atau via email kepada PT Danareksa Sekuritas selaku penasihat keuangan LPS. Berdasarkan UU No. 24/2004 tentang LPS, ketentuan terkait penangan bank gagal yang berdampak sistemik, menyebutkan LPS wajib menjual sham bank yang diselamatkan dalam jangka waktu 3 tahun sejak bank diserahkan kepada LPS dengan tingkat pengembalian optimal. Apabila dalam kurun waktu itu penjualan dengan nilai optimal belum dilakukan, LPS dapat memperpanjang 2 kali masing-masing selama setahun. Jika sampai perpanjangan 2 kali bank yang diselamatkan belum laku juga dengan harga optimal, LPS berhak melego saham bank tanpa mempertimbangkan harga optimal dalam jangka pendek setahun berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini