IURAN OJK: Perbankan Paling Banyak Bayar Pungutan

Bisnis.com,03 Apr 2014, 23:04 WIB
Penulis: Galih Kurniawan
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Sektor perbankan diperkirakan bakal menyumbang 65% dari total pungutan yang ditarik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari sektor jasa keuangan tahun ini.

“Pungutan tahun ini akan digunakan 2015, perkiraan kami sekitar Rp1,83 triliun,” ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis 2 OJK Harti Haryani di Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Biaya tahunan dengan tarif persentase wajib dibayar dalam empat tahap oleh wajib bayar paling lambat tanggal 15 setiap April, Juli, Oktober dan 31 Desember pada tahun berjalan masing-masing 25%.

Pungutan biaya tahunan OJK tahap pertama sudah harus dibayarkan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) paling lambat 15 April 2015.

Harti mengatakan meski sektor perbankan diperkirakan bakal menjadi penyumbang terbesar namun tetap ada potensi penyesuaian tarif hingga 0% bagi bank dengan kondisi tertentu seperti pada industri lainnya.

Bank dalam pengawasan khusus atau dilikuidasi masuk dalam kriteria ini.

Begitu pula dengan bank yang jika dibebani pungutan OJK kondisi capital adequacy ratio (CAR) dan Giro Wajib Minimum (GWM) mereka bakal di bawah ketentuan regulator.

Harti menambahkan wajib bayar termasuk perbankan yang mengalami kesulitan keuangan dapat mengajukan permohonan penyesuaian pungutan kepada OJK maksimal 2 bulan sebelum jatuh tempo pembayaran.

Lembaga wajib bayar yang melanggar batas waktu pembayaran akan dikenai sanksi 2% per bulan dari total tunggakan. “Bisa juga nanti ada sanksi administratif,” kata Harti.

Pihaknya juga masih membahas sejumlah sektor yang berpotensi mendapatkan diskresi atas pungutan tersebut.

Harti mengakui bank syariah adalah salah satu sektor yang dipertimbangkan untuk mendapat keringanan lantaran berstatus infant industry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini