PUNGUTAN OJK: Berikut Tahapan Pembayarannya

Bisnis.com,04 Apr 2014, 14:07 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Customer Service OJK/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memulai operasional 2013 siap mengenakan pungutan (fee) tahun ini terhadap lembaga keuangan yang berada dalam pengawasannya.

Berikut dasar pengenaan pungutan biaya tahunan dan cara pembayaran pungutan:

No.

Tarif dan Dasar Pengenaan

Cara Pembayaran

Waktu Pembayaran

Cara Penghitungan

Keterangan

1.

Persentase tertentu dari laporan keuangan tahunan audited**)

4 tahap (25%)

15 April, 15 Juli, 15 Oktober, 31 Desember

Self assessment

Perhitungan biaya tahunan didasarkan pada laporan keuangan audited tahun berjalan

2.

Nominal tertentu dari laporan keuangan tahunan audited**)

4 tahap (25%)

15 April, 15 Juli, 15Oktober, 31 Desember

Self assessment

3.

Nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan

1 tahap

15 Juni

-

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan

Keterangan:

*)= Apabila hari libur maka pembayaran pada hari berikutnya, kecuali untuk tanggal 31 Desember pembayaran pada hari kerja sebelumnya

**)= Apabila peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan tidak mewajibkan adanya laporan keuangan, perhitungan besarnya biaya tahunan mengacu pada buku, catatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini